KAROMAJU.COM, MEDAN – Dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024 pasangan calon yang telah mengirim berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalani pemeriksaan tes kesehatan.
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada 2024, Abetnego Tarigan, S.E, M.Si dan Edy Suranta Bukit juga ikut menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan, Senin pagi (2/9/2024).
Ketua KPU Karo, Rendra Gaulle Ginting mengungkapkan bahwa tim pemeriksa kesehatan RSU Haji Medan melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada paslon dengan standar yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan secara resmi oleh pihak RSU Haji Medan nantinya,” ungkapnya.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas administrasi, dan diumumkan 6 September 2024, 6-9 September masa perbaikan berkas.
Selanjutnya KPU Karo akan menetapkan Paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut.
Sementara pada pers conference sebelum pemeriksaan kesehatan, Abetnego Tarigan mengatakan, hari ini kami menjalani tes kesehatan di RSU Haji Medan. “Kami akan mengikuti setiap prosesnya. Dari semalam kami sudah puasa, semua syarat kami penuhi dan laksanakan,” katanya.
“Pelayanan di RSU Haji Medan juga cukup baik, dan semoga semua sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Mudah-mudahan kami bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan ini dengan lancar dan baik,” ucapnya.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSU Haji Medan, drg. Fitrady Ulianda Siregar, tes-tes ini dirancang untuk memastikan bahwa paslon memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses pemeriksaan kesehatan ini mencakup 28 jenis tes yang melibatkan berbagai aspek kesehatan, mulai dari tes darah, pemeriksaan fisik umum, hingga evaluasi kesehatan mental,” sebutnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tiga rumah sakit di wilayah ini sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota.
Tiga rumah sakit tersebut adalah RSUP Haji Adam Malik, RS Haji Medan, dan Rumah Sakit Tentara.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.