Jaksa Teliti Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Umum49 Dilihat

MEDAN – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) Sempurna Pasaribu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Benar, pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah diterima pada Senin, 5 Agustus lalu dari penyidik Polres Tanah Karo,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, yang dilansir detik.com, Senin (12/8/2024).

Yos menyebut berkas ketiga tersangka dalam kasus pembakaran itu, dibagi menjadi dua berkas. Rinciannya, satu berkas untuk tersangka Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, sedangkan satu berkas lagi untuk tersangka Bebas Ginting.

“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sebutnya.

Jika berkas telah dinyatakan lengkap, kata Yos, bekas tersebut akan dilimpahkan ke tahap kedua untuk segera disidangkan. Namun, jika belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi penyidik.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu memasuki babak baru. Penyidik telah menyerahkan berkas perkasa kasus tersebut ke Kejari Karo.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media karomaju.com, Selasa (13/8/2024).

“Sudah (diserahkan) tanggal 5 (Agustus), hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8).

Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan ketiga tersangka ke jaksa.

“Iya, masih menunggu penelitian (jaksa). Semua berproses,” ujarnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *