KAROMAJU.COM, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat iklim investasi melalui penyempurnaan regulasi perizinan berusaha sepanjang 2026. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat layanan, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.
Indonesia menerapkan penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyederhanakan perizinan berbasis risiko.
Melalui pembaruan OSS, pemerintah mengintegrasikan berbagai layanan perizinan, memperbaiki klasifikasi usaha, serta meningkatkan transparansi proses investasi. Reformasi tersebut diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Hingga Triwulan I 2026, realisasi investasi nasional mencapai Rp498,8 triliun, meningkat 7,2 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara sekitar 24,4 persen dari target investasi nasional tahun 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan saat konferensi pers di Jakarta, 23 April 2026, “Pertumbuhan investasi sebesar 7,2 persen pada triwulan pertama menunjukkan bahwa minat investor, baik domestik maupun asing, tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.”
Menurut pemerintah, perubahan kebijakan tidak hanya mempercepat penerbitan izin usaha, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor melalui standar pelayanan yang lebih sederhana, terukur, dan berbasis risiko.
Penyempurnaan regulasi turut mendukung pengembangan sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, energi terbarukan, ekonomi digital, hingga kawasan industri yang menjadi prioritas investasi pemerintah selama 2026.
Pelaku usaha menilai konsistensi implementasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor dalam merealisasikan proyek jangka panjang.
Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah juga memperkuat pengawasan pelaksanaan investasi melalui digitalisasi layanan OSS sehingga proses pemantauan proyek menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Perubahan kebijakan investasi diharapkan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, memperkuat daya saing Indonesia, serta meningkatkan minat investasi berkelanjutan di berbagai sektor strategis sepanjang 2026.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.











